Mempawah, 20 Agustus 2026 — RSUD dr. Rubini Kabupaten Mempawah turut berpartisipasi dalam rangkaian Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP)-RBS Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor UND/1017/KSP.00/70-73/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Diseminasi Pedoman Pelaporan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP)-RBS Tahun 2026.

Mempawah, 12 Agustus 2026 — RSUD dr. Rubini Mempawah terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Desk Evaluasi Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kegiatan Desk Evaluasi Zona Integritas dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, pukul 12.30 WIB sampai selesai, bertempat di Aula Pertemuan RSUD dr. Rubini Mempawah. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK di lingkungan RSUD dr. Rubini Mempawah.

Dievaluasi Langsung oleh Kementerian PANRB RI

Yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah RSUD dr. Rubini Mempawah menjalani desk evaluasi secara langsung oleh evaluator dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) RI.

MEMPAWAH – RSUD dr. Rubini Mempawah turut menghadiri Rapat Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada pencegahan korupsi.

Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, bertempat di Aula Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/4679/KSP.00/70-73/09/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang penyampaian Pedoman MCSP Tahun 2026.

Rapat dilaksanakan dalam rangka pembahasan pemenuhan dokumen kelengkapan pada tujuh fokus area pencegahan korupsi daerah Tahun 2026. RSUD dr. Rubini Mempawah menjadi salah satu perangkat daerah yang diundang dalam kegiatan tersebut bersama sejumlah perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Mempawah, 12 Agustus 2026 — RSUD dr. Rubini Mempawah terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penguatan jejaring dan kolaborasi dalam menghadapi Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Jejaring Rujukan Diagnosis Resistensi Antimikroba (AMR) yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Pertemuan A, Gedung C RSUD dr. Rubini Mempawah.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Plt. Direktur RSUD dr. Rubini Mempawah, dr. Hj. Riska Susanti, M.M. Kegiatan turut dihadiri oleh dr. Amy Rahmadhanti, M.Sc., Ketua Tim Kerja AMR dan PPI Kementerian Kesehatan RI; dr. Antonius Dicky, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat; Nora Nindy Ariesta, SKM., M.Sc., dari WHO Indonesia; perwakilan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah; Tim PPRA RSUD dr. Abdul Aziz Singkawang, serta jajaran terkait lainnya.