Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2018
Untuk mengetahui bagaimana pelayanan yang telah diberikan oleh RSUD dr. Rubini Mempawah kepada masyarakat dan bagaimana tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diperoleh, maka RSUD dr. Rubini Mempawah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16 tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik, maksud dari survey ini adalah:
- Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan.
- Mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan
- Mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Adapun unsur-unsur pelayanan yang dinilai, yaitu:Kesesuaian Persyaratan, Kemudahan Prosedur, Ketepatan Waktu, Kesesuaian Biaya, Produk Jenis Pelayanan, Kemampuan Petugas, Kesopanan dan Keramahan, Kesesuaian Standar dan Maklumat, dan Penanganan/Tindak lanjut Pengaduan.
Dari hasil survey terhadap 150 (seratus lima puluh) orang responden yang telah dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah, dilakukan dengan menyebarkan beberapa pertanyaan melalui kuesioner dan juga dialog serta klarifikasi secara lisan. Kemudian hasil informasi yang didapat melalui kuesioner tersebut dihimpun, dikompilasikan serta diolah secara kuantitatif diperoleh nilai indeks adalah nilai interval SKM (3,130) X 25. Setelah dikonversi nilai interval Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 78,25 termasuk dalam kategori mutu pelayanan B, artinya secara umum kepuasan masyarakat pada layanan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Rubini Mempawah yang telah diberikan masuk dalam kategori Baik.