SEJARAH SINGKAT TENTANG dr. RUBINI DAN PERKEMBANGAN

RSUD dr. RUBINI MEMPAWAH

RSUD dr. Rubini Mempawah pada awal berdirinya tahun 1964 semula bernama Rumah Sakit Umum Mempawah. Mengapa kemudian RS. Umum Mempawah berubah namanya menjadi RS  Rubini ? Berikut sejarah singkat tentang sosok dr. Rubini :

  • Tempat, tanggal Lahir: Bandung, 31 Agustus 1906.
  • Tahun 1930: menyelesaikan pendidikan di sekolah kedokteran Stovia Jakarta dan menyandang gelar dokter.
  • Tahun 1930 s.d. tahun 1934: mengabdikan dirinya sebagai tenaga kesehatan di Jakarta.
  • Tahun 1934: pindah ke Kalimantan Barat dan ditempatkan di Pontianak sebagai Kepala Kesehatan Pontianak.
  • Walaupun penuh dengan kesibukan dibidang kemanusiaan, namun dr. Rubini masih meluangkan waktu untuk membentuk suatu kelompok para cendikiawan di Kota Pontianak sebagai wadah memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme.
  • Pada saat pergantian kedudukan kekuasan (Tahun 1942) karena kekalahan pemerintah kolonialisme Belanda dengan tentara Jepang (Gunkansaibu) pada waktu itu, maka tenaga dokter yang ada di seluruh Kalimantan Barat oleh gunkansaibu disisakan hanya 3 dokter diluar Pontianak, yaitu di Sintang, Sanggau dan Ketapang. Tindakan ini sebenarnya merupakan rentetan rencana licik tentara Jepang untuk menjauhkan pemuka-pemuka masyarakat dan cendikiawan Bangsa Indonesia dari Rakyatnya.
  • Hal ini menjadi kenyataan dengan tertangkapnya berturut-turut Sultan Pontianak, para penembahan, pemuka serta kepala adat di seluruh pelosok Kalimantan Barat oleh pemerintah/tentara jepang.
  • Pada tahun 1944 dr. Rubini turut ditangkap oleh gunkanseibu bersama dengan dr. Ismail, dr. Achmad Diponogoro, dr. Soenaryo dan dr. Agoesdjam.
  • Akhirnya dr. Rubini gugur ditangan tentara Jepang di Mandor (Kab. Pontianak sebelum pemekaran Kab. Landak), yang sekarang dijadikan Kawasan Makam Juang Mandor sebagai salah satu situs bersejarah kekejaman penjajahan Jepang.
  • Untuk mengenang jasa beliau atas usul masyarakat dan persetujuan DPRD TK. II Pontianak serta persetujuan ahli waris almarhum dr. Rubini, maka melalui SK Bupati No. 121 Tahun 1984 Rumah Sakit Umum Mempawah ditetapkan namanya menjadi “ RUMAH SAKIT DOKTER RUBINI “.
  • dr. Rubini mempunyai 1 orang istri yang bernama Ny. Amalia. Dan dikaruniai 5 orang putri, yaitu: Rubinneta, Aminetty, Marlina, Martini, Maryetty.

 

Perkembangan RSUD dr. Rubini Mempawah

RSUD dr. Rubini Mempawah adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan dan termasuk dalam kelas D, dipimpin oleh seorang Direktur yang secara teknis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pontianak, sesuai dengan PERDA No. 3 tahun 1995, tanggal 15 Juni 1995 tentang susunan organisasi dan tata kerja RSUD dr. RUBINI Mempawah.

Pada tanggal 5 Juni 1996 RSUD dr. Rubini Mempawah ditingkatkan kelasnya menjadi kelas C atau RS Tipe C berdasarkan KEPMENKES RI No: 533/ MENKES/ SK/ IV/1996, namun baru tanggal 20 September 2002 Bupati Pontianak mengukuhkan peningkatan kelas RSUD dr. Rubini Mempawah dari kelas D ke Type C (kelas C), berdasarkan SK Bupati No. 288 tahun 2002 tentang pengukuhan dan peningkatan kelas RSUD dr. Rubini Mempawah.

Pada tanggal 23 September 2002 terbitlah PERDA No. 7  tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD. Dr. Rubini Mempawah, yang sejak itu merupakan lembaga teknis daerah yang setara dengan bentuk kantor yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan struktur menurut Perda no 7 th. 2002 adalah sebagai berikut :

  1. Direktur
  2. Kasubbag Tata usaha
  3. Kasi Pelayanan Medik
  4. Kasi Perawatan
  5. Kasi Penunjang Medik

Pada tahun 2010 terjadi perubahan SOPD baru, sesuai dengan PERDA NO 1  dengan susunan sebagai berikut:

  1. Direktur
  2. Bagian Tata Usaha, membawahi 3 sub bagian yang terdiri dari :
  3. Sub Bagian Umum
  4. Sub Bagian Kepegawaian
  5. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
  6. Bidang Pelayanan, membawahi 2 sub bidang yang terdiri dari :
  7. Seksi Pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Darurat
  8. Seksi Pelayanan Rawat Inap dan Rawat Intensif
  9. Bidang Penunjang, membawahi 2 sub bidang yang terdiri dari :
  10. Seksi Penunjang Medik
  11. Seksi Penunjang Non Medik
  12. Bidang Pengendalian membawahi 2 sub bidang yaitu :
    1. Seksi Sistem Informasi dan Pengaduan Masyarakat
    2. Seksi Rekam Medis dan Akreditasi
  13. Kelompok Jabatan Fungsional.