Mempawah - Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2019, Direktur RSUD dr. Rubini Mempawah, dr.David V.P. Sianipar, M.Kes melakukan penyerahan perdana akta lahir kepada pasien yang melahirkan di RSUD dr. Rubini Mempawah, kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan Dinas Dukcapil Kabupaten Mempawah. Program ini merupakan sebuah terobosan baru dalam rangka membantu dan mempermudah masyarakat Kabupaten Mempawah untuk melengkapi dokumen diri. Program ini sendiri bernama SI-DOI atau Siaga Dokumen Bayi, yaitu Penerbitan Akte Lahir dan Kartu Keluarga oleh RSUD dr. Rubini Mempawah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mempawah bagi pasien yang melahirkan di RSUD dr. Rubini Mempawah. Adapun syarat untuk mendapatkan pelayanan SI-DOI antara lain:
1. Bayi Lahir di RSUD dr.Rubini Mempawah.
2. Bayi Telah Memiliki Nama Sendiri (Nama Lengkap Bayi)
3. Penduduk Domisili Kabupaten Mempawah.
4. Kartu Keluarga (KK) Asli.
5. Fotocopy KTP Orang Tua.
6. Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah.
7. Surat Keterangan Lahir(Dibuat di RS).
8. Mengisi Formulir Permohonan Akte (Materai disiapkan di oleh RS).