Mempawah, 8 Desember 2025 — RSUD dr. Rubini Mempawah melaksanakan kegiatan sosialisasi Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 pada apel pagi yang berlangsung di gedung C. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penunjang, Denny Soesanto, S.Si., Apt, serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai RSUD dr. Rubini.
Apel pagi diawali dengan pembacaan deklarasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai wujud komitmen RSUD dr. Rubini dalam meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik. Pembacaan ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pegawai untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta budaya kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Selanjutnya, Kabid Penunjang membacakan dan menyampaikan poin-poin penting dari Surat Edaran Bupati Mempawah terkait pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025. Dalam edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, termasuk rumah sakit daerah, diimbau untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui edukasi, transparansi, serta pelayanan publik yang berintegritas.


 Makna Hari Anti Korupsi Sedunia bagi RSUD dr. Rubini
Bagi RSUD dr. Rubini, Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan momen untuk:
1.Memperkuat komitmen pelayanan publik yang bersih dan transparan, terutama dalam pelayanan kesehatan yang menyentuh langsung masyarakat.
2.Menegaskan integritas seluruh pegawai, wbaik dalam penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan farmasi, administrasi pasien, maupun pelayanan medis.
3.Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik yang jujur, amanah, dan bebas dari praktik kecurangan.
4.Mendorong budaya kerja profesional, sesuai nilai ASN BerAKHLAK dan standar Zona Integritas.
5.Menghindari risiko penyelewengan yang dapat merugikan pasien, keuangan negara, dan citra rumah sakit.



Hal yang Harus Dibuat/Dilakukan RSUD dr. Rubini dalam Mendukung Antikorupsi
Sebagai implementasi Hari Anti Korupsi Sedunia, RSUD dr. Rubini dapat memperkuat langkah-langkah berikut:
1. Penguatan Dokumen & Kebijakan Internal
•    Menyusun ulang atau memperbaharui Standar Operasional Prosedur (SOP) antikorupsi.
•    Memperkuat pakta integritas bagi seluruh pegawai.
•    Mempercepat pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
2. Edukasi dan Sosialisasi
•    Mengadakan edukasi antikorupsi kepada pegawai melalui apel, pelatihan, dan poster edukatif.
•    Menyebarkan informasi layanan publik yang transparan kepada masyarakat.
3. Transparansi Pelayanan Publik
•    Memastikan seluruh biaya layanan, alur pelayanan, dan informasi pasien dapat diakses secara jelas.
•    Mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat, baik offline maupun online.
4. Pengawasan dan Pelaporan
•    Memperkuat fungsi SPI (Satuan Pengawasan Internal).
•    Menyediakan kanal pelaporan yang aman (whistleblowing system).
•    Melakukan audit rutin atas penggunaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.
5. Penerapan Budaya Kerja Berintegritas
•    Menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang.
•    Melaporkan gratifikasi sesuai prosedur.
•    Menjaga profesionalitas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.



Kiat-Kiat Pencegahan Korupsi di RSUD dr. Rubini
1.    Disiplin dalam mematuhi SOP dan aturan rumah sakit.
2.    Tidak menerima gratifikasi dari pasien, keluarga pasien, atau pihak ketiga.
3.    Memastikan setiap pelayanan memiliki alur dan tarif yang jelas untuk mencegah pungutan liar.
4.    Melaksanakan pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif.
5.    Menggunakan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel.
6.    Menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa.
7.    Mengikuti pelatihan integritas dan antikorupsi secara rutin.
8.    Mengoptimalkan teknologi informasi untuk meminimalkan interaksi manual dan praktik kecurangan.



Dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 ini, RSUD dr. Rubini Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.