Mempawah, Rabu, 30 Juli 2025 – RSUD dr. Rubini menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema Penguatan Pengawasan, Pengendalian Gratifikasi, dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertempat di Aula A, Gedung C RSUD dr. Rubini Mempawah.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Direktur RSUD dr. Rubini, dr. David V.P. Sianipar, M.Kes, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk mengedukasi serta mencegah terjadinya praktik korupsi, khususnya gratifikasi dan pungutan liar, yang rentan terjadi dalam pelayanan publik seperti rumah sakit dan puskesmas.
"Kegiatan ini menjadi bagian penting dari komitmen kita untuk membangun integritas di lingkungan kerja, sekaligus sebagai upaya mendukung penilaian RSUD dr. Rubini menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)," ujar dr. David.
Sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran manajemen RSUD, perwakilan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mempawah, serta para kepala puskesmas se-Kabupaten Mempawah.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah
Untuk memperkuat pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah:
1.   Bapak Lutfi Akbar, SH., MH – Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah
2.   Ibu Conny Febriany Rumapea, SH., MH – Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
3.   Bapak Febri Fitra Kusuma, SH – Jaksa Fungsional

Adapun materi yang disampaikan meliputi:
•    Jenis-jenis tindak pidana korupsi
•    Kompleksitas dan faktor penyebab korupsi
•    Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi
•    Gratifikasi dan sanksi hukum
•    Dasar hukum pemberantasan korupsi
•    Tugas serta kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara
•    Alur penyelidikan dan penanganan perkara Tipikor
Diskusi dan Penanaman Nilai Anti-Korupsi
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana lima peserta menyampaikan pertanyaan seputar tindak pidana korupsi dan pengelolaan keuangan publik.
Dalam pesannya, narasumber mengingatkan bahwa setiap pengelolaan keuangan pasti mengandung risiko, namun penting untuk memastikan tidak adanya niat jahat (mens rea) yang dapat menimbulkan kerugian negara demi keuntungan pribadi atau kelompok.
"Nilai anti korupsi harus menjadi pondasi setiap individu, di antaranya kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, keadilan, keberanian, kepedulian, kerja keras, kesederhanaan, dan kemandirian," tegas narasumber.
Sebagai penutup, seluruh peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi secara menyeluruh baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.