Print
Category: News
Hits: 150

RSUD dr. Rubini Mempawah Memfasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Bagi 45 pegawainya Secara Kolektif, Mempawah 14-24 April 2025

RSUD dr. Rubini Mempawah memfasilitasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bagi 45 pegawainya yang di selenggarakan oleh Kemenkes, terdiri dari berbagai profesi kesehatan seperti perawat, bidan, asisten apoteker, nutrisionis, pranata laboratorium, dan perekam medis. Uji kompetensi ini bertujuan untuk menilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural para pegawai dalam menjalankan tugas-tugasnya. Hasil uji kompetensi ini akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025, uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi pegawai. Peraturan ini juga menyebutkan bahwa jabatan fungsional adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi.


Dengan adanya uji kompetensi ini, RSUD dr. Rubini Mempawah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memastikan bahwa pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Beberapa manfaat dari uji kompetensi ini adalah:
1.    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
2.    Menjamin kompetensi pegawai sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya
3.    Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD dr. Rubini Mempawah
4.    Meningkatkan profesionalisme dan kinerja pegawai

Peserta Uji Kompetensi
1.    PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional di bidang kesehatan dan antar jabatan yang setara
2.    PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi
3.    PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional di bidang kesehatan melalui kenaikan jenjang jabatan fungsional di bidang kesehatan

Persyaratan Administrasi Peserta Uji Kompetensi
1.    Daftar riwayat hidup
2.    Salinan ijazah terakhir
3.    Salinan surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir
4.    Salinan SK PAK Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan ketentuan kenaikan jenjang
5.    Salinan nilai predikat kinerja
6.    Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar