Mempawah, 31 Maret 2026 — RSUD dr. Rubini Mempawah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan tata kelola rumah sakit dengan mengikuti pelatihan kelas online bertema Peran Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit, yang dilaksanakan oleh KARS
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen, Tim Satuan Pemeriksaan Internal (SPI), Tim Akreditasi, serta Komite Mutu RSUD dr. Rubini Mempawah. Pelatihan dilaksanakan secara daring dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta peran strategis SPI dalam mendukung pemenuhan standar akreditasi rumah sakit.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait pentingnya fungsi pengawasan internal yang efektif dalam memastikan seluruh proses pelayanan dan manajemen rumah sakit berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung tata kelola rumah sakit yang baik (good governance). Adapun peran dan fungsi SPI di rumah sakit antara lain:
• Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan operasional dan manajerial rumah sakit 
• Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, serta standar akreditasi 
• Mengidentifikasi potensi risiko dan memberikan rekomendasi perbaikan 
• Mendorong efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan rumah sakit 
• Mendukung upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien

Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kompetensi dan pemahaman dalam menjalankan fungsi SPI secara optimal, sehingga mampu berkontribusi secara maksimal dalam proses akreditasi serta peningkatan mutu layanan di RSUD dr. Rubini Mempawah.
Manajemen RSUD dr. Rubini Mempawah berkomitmen untuk terus mengembangkan kapasitas sumber daya manusia serta memperkuat sistem pengawasan internal guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan berorientasi pada keselamatan pasien.