Mempawah – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan serta memenuhi standar akreditasi rumah sakit, RSUD dr. Rubini Mempawah menyelenggarakan Inhouse Training Hak Pasien dan Keluarga (HPK) bagi tenaga kesehatan dan seluruh jajaran pelayanan rumah sakit. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen rumah sakit dalam mewujudkan pelayanan yang berpusat pada pasien (patient centered care) serta menjunjung tinggi hak-hak pasien dan keluarganya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula RSUD dr. Rubini Mempawah ini menghadirkan narasumber dari internal rumah sakit yang memberikan pemahaman mengenai pentingnya pemenuhan hak pasien dan keluarga sesuai dengan Standar Akreditasi Rumah Sakit. Seluruh peserta diajak untuk memahami bahwa setiap pasien memiliki hak yang harus dihormati sekaligus kewajiban yang perlu dipenuhi agar proses pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik.
Dalam pemaparannya disampaikan bahwa penghormatan terhadap hak pasien merupakan salah satu indikator penting dalam peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, seluruh tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, adil, aman, serta menghormati martabat setiap pasien tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, status sosial, maupun kemampuan ekonomi.

Adapun beberapa hak pasien yang menjadi perhatian dalam pelayanan di rumah sakit antara lain:
• Memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, manusiawi, adil, dan tanpa diskriminasi. 
• Mendapatkan informasi yang jelas mengenai diagnosis, rencana tindakan medis, manfaat, risiko, komplikasi, serta alternatif pengobatan sehingga dapat memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent). 
• Memperoleh privasi dan kerahasiaan data serta informasi medis. 
• Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai ketentuan yang berlaku. 
• Menolak tindakan medis tertentu setelah memperoleh penjelasan yang memadai sesuai peraturan perundang-undangan. 
• Menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terhadap pelayanan yang diterima. 
• Memperoleh pelayanan yang menghormati nilai budaya, keyakinan, dan kebutuhan spiritual pasien. 


Selain memiliki hak, pasien dan keluarga juga memiliki kewajiban, di antaranya:
• Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat mengenai kondisi kesehatan kepada tenaga medis. 
• Mematuhi rencana pengobatan, nasihat, serta instruksi tenaga kesehatan selama menjalani perawatan. 
• Menghormati hak pasien lain, keluarga pasien lain, pengunjung, serta petugas rumah sakit. 
• Mematuhi tata tertib dan peraturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit. 
• Menjaga fasilitas rumah sakit dan menggunakannya secara bertanggung jawab. 
• Memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali bagi peserta program pembiayaan yang dijamin sesuai peraturan. 
Melalui pelaksanaan Inhouse Training ini, diharapkan seluruh tenaga kesehatan di RSUD dr. Rubini Mempawah semakin memahami pentingnya penerapan Hak Pasien dan Keluarga dalam setiap proses pelayanan. Pemenuhan hak pasien tidak hanya menjadi kewajiban rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat serta meningkatkan kepuasan pasien.
Plt. Direktur RSUD dr. Rubini Mempawah menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Hak Pasien dan Keluarga merupakan fondasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
"Pelayanan kesehatan yang bermutu tidak hanya ditentukan oleh kompetensi tenaga kesehatan, tetapi juga oleh sejauh mana rumah sakit mampu menghormati hak pasien, melibatkan keluarga dalam proses pelayanan, serta membangun komunikasi yang baik antara petugas kesehatan dan pasien," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, RSUD dr. Rubini Mempawah terus memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada pasien, mendukung keberhasilan Re-Akreditasi Tahun 2026, serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, aman, bermutu, dan berfokus pada keselamatan pasien serta kepuasan masyarakat.